Golf Termasuk Olahraga Prestasi, Bukan

Golf Termasuk Olahraga Prestasi, Bukan Hiburan

Secara de facto dan de jure biliar, golf, dan bolling adalah olahraga prestasi, sehingga seyogianya dikecualikan dari pengenaan tarif pajak hiburan.
Hal ini perlu mendapat perhatian khusus Majelis Mahkamah Konstitusi demi kepentingan pembinaan dan pengembangan ketiga jenis olahraga itu.

   Pernyataan itu disampaikan Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Prof Faisal Abdullah saat hadir sebagai ahli yang dihadirkan pemohon dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 42 ayat (2) huruf g UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (23/11).


   Faisal yang hadir mewakili Menpora Andi A Mallarangeng menegaskan dalam perpektif UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), ketiga cabang olahraga itu dapat dikategorikan olahraga prestasi, bukan jenis hiburan. Sebab, ketiga jenis itu sudah lama memiliki induk organisasi masing-masing yaitu Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI), Persatuan Golf Indonesia (PGI), dan Persatuan Bolling Indonesia (PBI)


“Apalagi ketiga induk organisasi cabang olahraga itu telah berafiliasi dengan federasi cabang olahraga internasional yaitu World Pool Billiard Association (WPA), International Golf Federation (IGF), dan International Bowling Federation (IBF),” bebernya.  


    Faisal meminta Pasal 42 ayat (2) huruf g UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditinjau kembali agar olahraga seperti golf dapat ditempatkan sesuai jati dirinya sebagai cabang olahraga prestasi. Karena itu, menurut Faisal, tidak tepat jika tiga jenis cabang olahraga itu dijadikan sebagai objek pajak hiburan karena sangat memberatkan para atlet.“Karenanya, Pasal 42 ayat (2) huruf g kiranya dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

   Ditambahkannya, Kemenpora tidak pernah dilibatkan dalam proses perumusan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini. “Seharusnya jika terkait materi muatan yang terkait pengaturan kepentingan sektoral seperti pengenaan pajak bagi tiga cabang olahraga itu sewajarnya dilibatkan untuk memberi pertimbangan dan masukan,” imbuhnya.      


   Hal senada dikatakan ahli pemohon lainnya yaitu Ketua Bidang Organisasi KONI Pusat, Ngatino. Menurutnya, golf merupakan kategori olahraga prestasi sesuai Pasal 27 UU SKN. “Apalagi olahraga golf telah dipertandingkan sejak PON Tahun 1969 di Surabaya hingga PON Tahun 2008 di Kaltim. Jadi sejak dahulu golf dikenal sebagai olahraga prestasi dan PGI sendiri merupakan anggota KONI,” kata Ngatino.    


    Karena itu, pembinaan dan pengembangan cabang olahraga golf tidak dapat dikualifisir sebagai hiburan. “Insentif pajak bagi atlet dan pelaku olahraga hal yang perlu mendapat perhatian khusus pemerintah,” katanya.          


   Sebagai diketahui, permohonan ini diajukan beberapa perusahaan pengelola lapangan golf yakni PT Asosiasi Pemilik Lapangan Golf Indonesia, PT Pondok Indah Padang Golf (Tbk), PT Padang Golf Bukit Sentul, PT Sentul Golf Utama, PT Sanggraha Daksamitra, PT New Kuta Golf and Ocean View, PT Merapi Golf, PT Karawang Sport Center Indonesia, dan PT Damai Indah Golf.


    Mereka keberatan lantaran pelaku usaha pengelolaan lapangan golf dikategorikan sebagai penyedia jasa hiburan yang dikenai pajak hiburan lewat peraturan daerah sesuai Pasal 42 ayat (2) huruf g UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara, pelaku usaha di bidang olahraga lain seperti sepakbola, futsal, tenis, bulu tangkis, basket, menembak tidak dikenakan pajak hiburan.


     Menurut pemohon, pelaku usaha olahraga golf tidak jauh berbeda dengan pelaku usaha olahraga lainnya. Lagipula menetapkan golf sebagai kegiatan penyedia jasa hiburan, bukan sebagai cabang olahraga, bertentangan dengan Konsiderans UU    Sistem Keolahragaan Nasional.


    Hal ini dianggap sebagai bentuk perlakuan yang diskriminasi atau perlakuan yang tidak sama bagi para pemohon yang bertentangan UUD 1945. Karena itu, Pasal 42 ayat (2) huruf g UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya kata 'golf' dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bagikan berita :
 
Supported by : Creating Website | MENOREH . Net - Media Partner
Copyright © 2013. Buana Sport - All Rights Reserved
Created by News BUANA.Com
KONTAK REDAKSI