BuanaSport Jakarta,
Peredaran minuman keras sudah sangat mengkuatirkan, khususnya dikalangan
remaja. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan,
mendukung
diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-Dag/Per/1/2015 tentang
pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman
beralkohol, khususnya larangan penjualan di mini market.
"Usaha ini tiada lain adalah untuk menyelamatkan anak
Indonesia dari bahaya minuman keras," demikian disampaikan Mendikbud pada
acara jumpa pers bersama Menteri Perdagangan di kantor Kementerian Perdagangan,
Jakarta, Rabu (28/01/2015).
Mendikbud mengatakan, keputusan pemerintah atas pengambilan
kebijakan-kebijakan yang dapat membentuk kondusifnya lingkungan sosial dan
pendidikan sangat diperlukan. Berbagai hal yang memiliki potensi membuat
lingkungan tersebut mejadi buruk harus ditiadakan. "Lingkungan sosial
menjadi faktor penting bagi anak-anak,. Untuk itu kita menginginkan lingkungan
yang kondusif untuk membantu proses pendidikan," ucap Mendikbud.
Mendikbud memberikan pandangan terhadap minuman keras,
bahwa penggunaan minuman tersebut pada usia muda atau dibawah umur akan
menimbulkan efek negatif terhadap perkembangan otak anak. Bila didiamkan, kata
Mendikbud, akan sangat membahayakan bagi anak-anak Indonesia. "Ini sama
saja kita sedang membiarkan anak-anak kita memiliki masalah seumur hidupnya,
dan ini harus dihindari," tegas Mendikbud.
Mendikbud menghimbau kepada para produsen minuman keras
untuk tidak mendistribusikan produksinya tersebut ke mini market atau
tempat-tempat sekitar lingkungan sekolah dan rumah. Bila ini dapat dilakukan,
tutur Mendikbud, maka secara tidak langsung dapat membentuk anak-anak Indonesia
dengan masa depan yang sehat secara fisik, psikologi, dan moral.
"Itu artinya apa yang kita kerjakan ini demi kemajuan
bangsa kita. Saya rasa ini tanggung jawab moral kita semua untuk menyelamatkan
masa depan anak-anak kita dari bahaya minuman keras," pungkas Mendikbud.
SUMBER: Kemendikbud