JAKARTA--Setelah mengeluarkan
surat edaran terkait efisiensi dan penghematan, kini Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi
mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN)
melaporkan harta kekayaannya.
Perintah ini dituangkan dalam Surat Edaran
MenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
"Sebagai role model LHKASN ini
KemenPAN-RB telah melakukannya, di mana pada Jumat (30/1), seluruh PNS telah
melaporkan LHKASN," kata Yuddy dalam jumpa pers di kantornya, Senin (2/2).
Yuddy menyebutkan, pengisian formulir LHKASN
lebih sederhana dan hanya memakan waktu 30 menit. Nantinya format inilah yang
akan dipakai oleh instansi pusat dan daerah untuk pelaporan LHKASN-nya.
"LHKASN ini tidak ribet cara ngisinya, cuma
30 menit. Yang dibutuhkan hanya kejujuran ASN saja," sergahnya.
Data LHKASN hanya berupa buku tabungan yang harus
dicetak saldo akhirnya, harta kekayaan bergerak, tidak bergerak, utang piutang
dan beberapa penghasilan lainnya.
Lanjut Yuddy, LHKASN ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Korupsi tidak hanya dilakukan oleh para pejabat di eselon II dan I saja, tetapi bisa juga terjadi di eselon III, IV serta V.
Lanjut Yuddy, LHKASN ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Korupsi tidak hanya dilakukan oleh para pejabat di eselon II dan I saja, tetapi bisa juga terjadi di eselon III, IV serta V.
"Kami sudah berkoordinasi dengan KPK terkait
aturan pelaporan harta kekayaan untuk ASN tersebut. Karena itu, seluruh ASN,
baik yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (eselon I dan II) seperti
diperintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pegawai eselon III, IV, IV,
bahkan para staf juga wajib mengisi LHKASN," bebernya. (esy/jpnn)


