Ribuan suporter Persebaya 1927 melakukan
aksi unjuk rasa saat diadakannya Kongres Luar Biasa PSSI di Embong Malang,
Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/4/15). Mereka menuntut PSSI dibekukan dan
mendukung Menpora dan BOPI tegas terhadap PSSI dan PT. Liga Indonesia serta
menuntut hak-hak Persebaya Indonesia dikembalikan. (ANTARA FOTO/Didik
Suhartono)
Surabaya- Ribuan suporter Persebaya 1927
atau bonekmania yang semula menggelar aksi damai di kawasan Hotel JW Marriot
Jalan Embong Malang, tempat berlangsungnya Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI,
Sabtu, mulai berangsur-angsur membubarkan diri setelah Menpora mengeluarkan
surat pembekukan PSSI.
"Karena tuntutan pembekukan PSSI
dikabulkan pemerintah, dalam hal ini Menpora, kami membubarkan diri,"
salah seorang koordinator aksi Siti Nasyiah.
Menurut dia, pihaknya mengucapkan terima
kasih kepada Menpora yang sudah bertindak cepat dengan mengeluarkan surat
pembekuan PSSI. "Satu di antara tiga tuntutan sudah
terpenuhi, kami langsung bubarkan diri," ujarnya.
Tiga tuntutan tersebut adalah Bonekmania
mendukung presiden melawan mafia PSSI, Mendukung Menpora dan BOPI membekukan
PSSI dan tegas terhadap PSSI serta mendesak Persebaya Surabaya dikembalikan
seperti dahulu.
Sebelumnya suporter fanatik Persebaya
1927 ini, berkumpul di Taman Mundu Tambaksari sejak Jumat (17/4) malam. Para
pendukung yang mengaku tersakiti oleh kebijakan PSSI ini datang dari seluruh
Jawa Timur dan perwakilan dari Bonek Jakarta, Jabar, Jateng, Lombok, Makasar,
Bali dan daerah lainnya.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
Imam Nahrawi telah mengeluarkan surat pembekuan terhadap PSSI. Surat bernomor
0137 tahun 2015 tersebut ditandatangani langsung oleh Menpora pada tanggal 17
April 2015.
Surat tersebut menegaskan bahwa
Kemenpora memberikan sanksi administratif berupa tidak mengakui seluruh
kegiatan PSSI.
Selain
tidak mengakui PSSI, Menpora juga menyatakan bahwa setiap keputusan dan atau
tindakan yang dihasilkan oleh PSSI termasuk Keputusan hasil Kongres Biasa dan Kongres
Luar Biasa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi
hukum bagi organisasi, Pemerintah di tingkat pusat dan daerah maupun
pihak-pihak lain yang terkait.( Pewarta: Abdul Hakim)
Editor: AA Ariwibowo
SUMBER: ANTARA News